Sukses

Lucinta Luna 6 Bulan Konsumsi Narkoba, Polisi Kantongi Identitas Penjual

Drama penangkapan Lucinta Luna terkait kepemilikan narkoba berbuntut panjang.

Liputan6.com, Jakarta Drama penangkapan Lucinta Luna terkait kepemilikan narkoba berbuntut panjang. Lucinta Luna diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan psikotropika.

Bintang film Bridezilla ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 butir ekstasi, 5 butir tramadol, dan 5 butir rikloin.‎ Saat diperiksa polisi, sejumlah fakta mengejutkan terkuak. Salah satunya, pengakuan Lucinta Luna sudah setengah tahun keranjingan psikotropika.

2 dari 5 halaman

Pengakuan Tersangka LL

“Menurut pengakuannya tersangka LL dia sudah 6 bulan kurang lebih mengonsumsi (psikotropika)," ujar Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana, di Mapolres Jakarta Barat, pada Senin (11/2/2020) malam.

Awak media lantas mengajukan sejumlah pertanyaan mendetail. Salah satunya, berapa butir psikotropika yang dikonsumsi Lucinta Luna dalam sehari atau sepekan.

3 dari 5 halaman

Kantongi Identitas Penjual

“Enggak tentu kalau itu,” jawab Alan. Yang pasti, saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasus kepemilikan psikotropika ‎yang didapat dari apartemen Lucinta Luna.

Alan menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas penjual barang haram itu kepada Lucinta Luna.”Kami masih mendalami, tapi kami sudah mengantongi identitas penjualnya. Saat ini sedang kami cari," Alan menyambung.

4 dari 5 halaman

Diwarnai Sejumlah Drama

Penangkapan Lucinta Luna sendiri diwarnai sejumlah drama. Lucinta Luna tak sendiri saat ditangkap. Polisi juga mengamankan tiga orang yang tengah bersama Lucinta Luna di apartemen tersebut.

Bahkan, polisi mendapati barang haram itu di tempat sampah.

5 dari 5 halaman

Barang Haram di Tong Sampah

Kapolres Jakarta Barat, Kombespol Audie S. Latuheru mengatakan, saat penangkapan Lucinta Luna, polisi berhasil mengamankan tiga butir ekstasi.

“Kami melakukan penangkapan dan ditemukan tiga butir ekstasi. Dan itu ditemukan di dalam tong sampah seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka,” terang Kapolres Jakarta Barat, Kombespol Audie S. Latuheru, di Mapolres Jakarta Barat, pada Selasa (11/2/2020) sore.