Sukses

Lucinta Luna Positif Narkoba, Ternyata Begini Gaya Hidupnya

Pertanyaan yang kemudian muncul, seperti apa gaya hidup Lucinta Luna hingga akrab dengan psikotropika?

Liputan6.com, Jakarta Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis psikotropika. Artis yang diisukan transgender ini mengonsumsi obat terlarang karena mengalami depresi.

Lucinta Luna disebut sudah berbulan-bulan mengonsumsi barang haram itu. Kabar ini dibenarkan Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana, pekan ini.

Kepada awak media, Alan menyatakan Lucinta Luna sudah 6 bulan mengonsumsi narkoba. Pertanyaan yang kemudian muncul, seperti apa gaya hidup Lucinta Luna hingga akrab dengan psikotropika? 

2 dari 5 halaman

Dekat Dengan Dunia Malam

Selama ini pergaulan Lucinta Luna memang dekat dengan dunia malam. Hal ini diungkap oleh mantan rekan Lucinta Luna yang dulu tergabung dalam Duo Bunga, Ratna Pandita.

Seperti diketahui, Duo Bunga dikenal khalayak setelah merilis single anyar “Lain di Mulut, Lain di Hati” pada 2018. 

3 dari 5 halaman

Mau ke Kelab

“Kalau ke kelab, ya saya tahulah, kan dia sering telepon saya, bilang mau ke kelab,” beri tahu Ratna Pandita kepada Showbiz Liputan6.com di bilangan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, Ratna Pandita sering mendengar dari beberapa rekannya bahwa Lucinta Luna menggunakan narkoba. Namun ia tak pernah melihatnya secara langsung. 

4 dari 5 halaman

Enggak Tahu Pasti

“Kalau mengonsumsi (narkoba) saya enggak tahu pasti cuma, ya itu banyak rumor yang terjadi,” Ratna Pandita memaparkan. 

Ia melanjutkan, “Jadi memang saya, sih enggak tahu pasti dia pakai enggaknya. Dengar-dengar saja rumornya itu. Enggak menyaksikan sendiri, sudah lama.” 

5 dari 5 halaman

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Lucinta Luna ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (11/2/2020) pagi. Sebelum penangkapan, ia diketahui pelesir ke Bali bersama kekasihnya.

Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, bintang film Bridezilla dikenakan pasal 112 Ayat (1). UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf sub Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.