Sukses

Lucinta Luna Konsultasi ke Psikiater Sebelum Ditangkap Polisi, Dapat Obat Penenang

Sejumlah sahabat lantas buka kartu terkait gaya hidup Lucinta Luna dan setumpuk permasalahan yang dihadapinya.

Liputan6.com, Jakarta Bola panas kasus Lucinta Luna tersangkut narkoba terus menggelinding. Lucinta Luna telah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis psikotropika.

Dalam pernyataannya kepada pers, Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana menyebut Lucinta Luna sudah enam bulan mengonsumsi narkoba.

Bahkan Lucinta Luna mengaku jatuh ke pelukan narkoba lantaran depresi. Sejumlah sahabat lantas buka kartu terkait gaya hidup Lucinta Luna dan setumpuk permasalahan yang dihadapinya. 

2 dari 5 halaman

Dapat Obat Penenang

Salah satu sahabat Lucinta Luna, Nanda Persada, mengungkapkan kisah sedih Lucinta Luna di jagat maya. Rabu (12/2/2020), Nanda Persada bercerita soal Lucinta Luna mengunjungi psikiater sebelum diciduk polisi.

Sebagai teman setahu saya dia memang pernah cerita tentang konsul ke psikiater dan dapat obat penenang,” tulis Nanda Persada di fitur Instagram Stories dengan latar warna hitam polos. 

3 dari 5 halaman

Lucinta Luna Insomnia?

Mungkin buat bisa mengatasi insomnia dan lain-lain,” ia menyambung. Meski demikian, Nanda Persada mengingatkan, Lucinta Luna agar menghormati proses hukum yang tengah bergulir.

Sebagai sahabat, ia prihatin atas penangkapan Lucinta Luna. “Sebagai teman tentu saya sedih dengan adanya kasus ini. Tapi saya dengan tegas tidak akan pernah mendukung penyalahgunaan obat terlarang,” ujar Nanda Persada. 

4 dari 5 halaman

Kamu Orang Baik

Ia percaya, ada hikmah di balik kasus narkoba Lucinta Luna. “Semoga diberikan yang terbaik ya @lucintaluna. Ambil hikmah dari pelajaran hidup ini. Semoga kamu bisa jadi lebih baik lagi karena setahu saya kamu orang baik,” pungkas Nanda Persada seraya membubuhkan emotikon tangan menjura dan stiker bertuliskan, “Sad.”

 

5 dari 5 halaman

Kronologi Penangkapan

Lucinta Luna ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari. Sebelum ditangkap, ia pelesir ke Bali bersama kekasihnya. Lucinta Luna diciduk di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan pasal 112 Ayat (1). UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf sub Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.