Liputan6.com, Jakarta - Pelaku yang mengancam melakukan penculikan, pemerkosaan dan juga pembunuhan terhadap Syifa Hadju, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Senin (1/3/2020). ‎Berinisial HA, pelaku merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah yang masih berusia muda yaitu 25 tahun.
Rencananya, Syifa Hadju bertemu langsung dengan pelaku yang mengancam dirinya pada 6 Maret 2020 mendatang. Sebab saat ini Syifa Hadju sedang ada pekerjaan di luar kota.
Baca Juga
"Rencana hari Jumat (6/3/2020) kalau enggak ada halangan Syifa dan ibunya akan hadir ke Polres Tangerang Selatan untuk penambahan BAP dan ada konfrontir dan klarifikasi lebih lanjut. Insyaallah akan dipertemukan dengan tersangka," ujar Sandy Arifin, pengacara Syifa Hadju, di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).Â
Advertisement
Penentuan
Nantinya dalam pertemuan itu, akan diputuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Apalagi Pengancamnya adalah penggemar dari Syifa Hadju.
Â
Advertisement
Musyawarah atau Diteruskan
"Nanti akan ada keputusan apakah akan diteruskan atau musyawarah mufakat. Kita belum tahu,"Â lanjut Sandy Arifin.
Â
6 Tahun Penjara
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, menambahkan pelaku pengancaman Syifa Hadju dikenakan pasal UU ITE dengan hukuman enam tahun penjara.
"Tersangka diduga melakukan tindakan pidana ITE pasal 27 dan pasal 29 Undang-Undang ITE," kata Iman.
Â
Advertisement
Ancaman di Media Sosial
Seperti diketahui Syifa Hadju mengalami ancaman ‎penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan melalui media sosial. Ancaman tersebut kerap diterimanya melalui direct message (DM) Instagram, beberapa bulan belakangan ini.
Â