Liputan6.com, Jakarta - Masker dan cairan antiseptik mendadak menjadi barang langka bersamaan dengan wabah virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia. Hal itu menjadi sesuatu yang meresahkan bagi Aming.
Aming menyayangkan pihak-pihak yang dengan sengaja menimbun masker untuk mencari keuntungan di tengah ancaman virus Corona.
Advertisement
Baca Juga
“Di negara kita kenapa sih setiap ada yang enggak enak selalu ada yang aji mumpung untuk jualan? Enggak apa-apa sih jualan, namanya orang kan. Tapi akan selalu ada cara yang lebih proper. Jangan pas lagi susah, jangan pas virus Corona gila-gilaan. Orang sudah butuh barangnya, malah ditimbun,” kata Aming, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Diingatkan
Aming juga mengingatkan kepada para pelaku penimbunan masker tersebut mengenai ancaman hukuman pidana bagi orang-orang yang dengan sengaja menimbun barang-barang tersebut.
Advertisement
Denda Rp 50 Juta
“Ya hati-hati saja untuk para penimbun barang. Gue baca ada pasalnya, ada pidananya. Pasal 107 UU No. 7 tentang Perdagangan. Di mana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit, itu pasti kena pidana lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” jelas sang komedian.
Ada Dasar Hukumnya
“Jadi apa-apa ada dasar hukumnya, dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa,” sambung Aming lagi.
Advertisement
Pakai Nurani
Sekali lagi, Aming mengimbau kepada para pelaku penimbun masker untuk menggunakan nuraninya di masa-masa sulit seperti ini.
Berempati
"Nggak apa-apa kita sama-sama cari duit, cari untung, jangan lupa berempati lah. Kalau itu menimpa keluarga kita gimana? Ada cara yang lebih proper kok," imbau Aming.
Advertisement