Sukses

Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Mengaku Tidak Kenal Pelaku Carding

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

Liputan6.com, Surabaya - Dua figur publik, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus dugaan pembobol kartu kredit atau carding di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB, Jumat (6/3/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya (Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih) cukup kooperatif saat diperiksa," tutur Truno di Mapolda Jatim.

 

2 dari 7 halaman

30 Pertanyaan

Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia mengaku mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. Dan mereka mengaku tidak mengenal para pelaku pembobol kartu kredit. Ia juga tidak pernah mendapat uang setelah endorse @tiketkekinian.

 

3 dari 7 halaman

Rp 5 Juta

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp 5 juta," kata Tyas.

 

4 dari 7 halaman

2 Kali

Senada dengan Tyas Mirasih, Gisella juga mengaku tidak mengenal para tersangka. Ia mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali.

 

5 dari 7 halaman

Voucher Rp 25 Juta

Gisella juga tidak pernah menerima uang hasil endorse. "Kalau uang sih kita tidak dapat. Tapi kalau saya dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp 25 juta," ujarnya.

 

6 dari 7 halaman

4 Tersangka

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini melibatkan sejumlah selebritas dan selebgram.

Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

 

7 dari 7 halaman

10 Tahun Penjara

Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @tiketkekinian. Sedangkan Meliana Kurniawan merupakan tersangka dalam akun lain, yang serupa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.