Liputan6.com, Jakarta Ririn Ekawati terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ririn Ekawati ini di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yang berinisial ITY. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa happy five.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah mendengar informasi dari masyarakat kita menindaklanjuti dan di lobi di sebuah gedung di Setiabudi kita amankan dua orang inisial ITY dan RE," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, Senin (9/3/2020).
Happy Five
"Setelah diamankan, kami geledah, di mobil ditemukan dua butir happy five, dilanjutkan diperiksa di kosan ITY ada tiga butir," sambung Kompol Ronaldo.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 37 pil serupa dari tersangka lain, DV, yang merupakan pemasok ITY.
Advertisement
Negatif
Saat dilakukan tes urine di Polres Metro Jakarta Barat, Ririn Ekawati negatif dari zat obat-obatan terlarang, sementara ITY dinyatakan positif psikotropika.
Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan, ITY bersikukuh menyatakan bahwa ia memberikan happy five kepada artis berusia 37 tahun itu. Untuk membuktikan pengakuan ITY, polisi mengirim Ririn ke BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk menjalani tes rambut dan darah.
Menuju BNN
Sekitar pukul 11.00 WIB, Ririn Ekawati keluar dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Dikawal sejumlah petugas, ia masuk ke dalam mobil berwarna hitam menuju BNN Lido.
Advertisement
Tersenyum
Ririn Ekawati mengenakan kemeja berwarna putih dan kacamata frame merah. Ia mengatakan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Saya ikuti prosedurnya aja," ucap Ririn Ekawati diiringi dengan senyuman.