Sukses

Tanggapan Karen Pooroe Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Perzinahan Oleh Suami

Wemmy, kuasa hukum Karen Pooroe menambahkan, bahwa harus ada bukti yang kuat terkait tuduhan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Karen Pooroe dan suaminya, Arya Satria Claproth kian hari makin memanas saja. Terbaru, Karen Pooroe dilaporkan Arya atas tuduhan perzinahan yaitu pasal 284 KUHP.

Terkait laporan tersebut, Karen Pooroe tak mau ambil pusing. Saat ini ia tengah fokus dengan perkembangan kasus kematian anaknya, Zefania Carina.

"Saya nggak mau menanggapi hal-hal seperti itu. Karena buat saya sekarang yang fokus adalah kasus Zefania sendiri dan perkembangan kasus hukumnya. Saya hanya fokus untuk kebenaran anak," ucap Karen Pooroe, di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

 

2 dari 6 halaman

Tak Terganggu

Bahkan kata Karen Pooroe, laporan tersebut tak sedikit pun mengganggu kehidupannya. Sebab ia tengah mencari keadilan atas kematian putri semata wayangnya.

"Enggak lah, enggak ganggu sama sekali," lanjut Karen Pooroe.

 

3 dari 6 halaman

Bukti Kuat

Wemmy, kuasa hukum Karen Pooroe menambahkan, bahwa harus ada bukti yang kuat terkait tuduhan tersebut.

 

4 dari 6 halaman

Boleh Saja Dilaporkan

"Pasal perzinahan itu kan harus dibuktikan. Boleh saja dia melaporkan apapun itu," kata Wemmy.

 

5 dari 6 halaman

Lapor Balik

Namun bila tidak ada bukti terkait laporan tersebut, Wemmy mengancam akan melapor balik Arya Satria Claproth atas tuduhan pencemaran nama baik.

 

6 dari 6 halaman

Pencemaran Nama Baik

"Ketika anda tidak bisa membuktikan, kita akan lapor balik terkait dengan pencemaran nama baik. Dan ini saya berani katakan berulang-ulang," pungkas Wemmy.

Â