Liputan6.com, Jakarta - Sejak tertangkap di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Lucinta Luna ditempatkan di tahanan Rutan Polda Metro Jaya.
Beberapa hari lalu, Lucinta Luna rupanya sudah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, di kantornya Selasa (10/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Untuk penahanan itu memang sejak Jumat lalu kami pindahkan yang bersangkutan (Lucinta Luna) dari Rutan di Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu," ujar Ronaldo.
Sudah Selesai
Bukan tanpa alasan polisi memindahkan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu. Sebab pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna sudah dinyatakan selesai.
Advertisement
Tahanan Wanita
"Namun karena semua pemeriksaan untuk LL sudah selesai, jadi kami pindahkan ke rutan pondok bambu. Biasanya memang tahanan wanita itu dititipkan di Rutan pondok bambu," lanjut Ronaldo.
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini berkas kasus Lucinta Luna telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun pihak kepolisian masih menunggu apakah berkas yang diberikannya sudah dinyatakan lengkap atau tidak oleh pihak pengadilan.
Advertisement
Tahap Satu
"Belum P21, baru tahap satu. berarti berkas perkara sudah kita lengkapi kemudian kita kirimkan ke jaksa penuntut Umum. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru P21," kata Ronaldo.
Diamankan Bertiga
Seperti di ketahui Lucinta Luna ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020 dini hari. Tak sendiri, Lucinta Luna diamankan dengan ketiga rekannya.
Advertisement
Positif Narkoba
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua butir ekstasi, tujuh butir riklona dan lima butir Tramadol.
Saat menjalani tes urine, hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan psikotropika sedangkan ketiga temannya tidak.