Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel dipulangkan setelah hasil tes urine menyatakan dirinya negatif narkoba. Tak hanya Vanessa, sang suami, Febri Ardiansyah alias Bibi, juga ikut dipulangkan meskipun dinyatakan positif narkoba.
Menurut Kombes Pol Audie Latuheru selaku Kapolres Jakarta Barat, pihaknya sengaja memulangkan suami Vanessa Angel lantaran ia hanya sebagai pengguna.
Advertisement
Baca Juga
Apalagi, Xanax yang ditemukan polisi saat penangkapan Vanessa Angel dan Bibi, masuk golongan narkoba tingkat bawah.
Punya Vanessa
"Sekali lagi, Xanax itu masuk psikotropika golongan 4, tidak harus ditahan. Iya positif sebagai pengguna, itu ada di dalam UU nomor 5 tahun 1997," ujar Audie Latuheru di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Rupanya dalam kasus ini, yang seharusnya ditahan adalah Vanessa Angel. Sebab setelah diselidiki, ternyata Xanax tersebut kepunyaan Vanessa Angel.
Advertisement
Kemungkinan Ditahan
"Nah barang yang digunakan itu, itu adalah barangnya VA (Vanessa Angel). Sekali lagi kalau menguasai, memiliki, justru kemungkinannya VA yang ditahan, kemungkinannya ya," kata Audie Latuheru.
Masih Mendalami
Namun saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut terkait barang haram tersebut. Sebelum akhirnya memutuskan siapa yang akan ditahan dalam kasus ini.
"Tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," kata Audie Latuheru.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020).
Tak hanya mereka berdua, salah seorang rekannya yang berinisial CL juga ikut diamankan polisi. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax.