Sukses

Roro Fitria: Saya Menemukan Allah di Penjara

Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/4/2020).

Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria dinyatakan bebas bersayarat pada Kamis (2/4/2020). Ini sesuai peraturan Kemenkumham untuk membebaskan 35 ribu narapidana demi menekan penyebaran virus Corona Covid-19.

Setelah keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro Fitria mengungkap rasa syukurnya. Ia merasa lega dapat menghirup kembali udara kebebasan.

"Iya jadi napi-napi yang sudah menerima SK dibebaskan dengan program asimilasi di rumah. Terima kasih banyak doanya saya sangat bahagia, sangat bersyukur sekali," tutur Roro Fitria di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) sore.

"Kemarin sore, alhamdulillah saya di-register untuk berkenaan dengan berkas saya sudah lengkap dan dinyatakan bisa dimasukkan dalam program asimilasi di rumah," sambungnya.

2 dari 5 halaman

Allah Kuatkan Saya

Banyak pelajaran yang bisa diambil Roro Fitria selama lebih dari dua tahun menjalani masa hukuman. Salah satunya, semakin dekat dengan Tuhan.

"Banyak sekali, saya bisa menemukan Allah di dalam penjara. Cuma Allah yang bisa menguatkan saya dengan ibadah. Sebelumnya saya hanya mengetahui tentang adanya agama hanya mungkin permukaannya," Roro Fitria menuturkan.

3 dari 5 halaman

Rajin Ikut Kajian

Sejak dibui, Roro Fitria rutin mengikuti kajian keagamaan. Siraman rohani membuatnya jauh lebih tenang dan ikhlas menjalani hidup.

"Setiap hari saya pengajian, pagi, siang dan bertemu berbagai ustaz dan ustazah yang kompeten jadi alhamdulillah saya bisa menemukan Tuhan. Setelah beberapa ujian yang saya alami alhamdulillah hari ini saya bebas," ungkap artis berusia 30 tahun ini.

4 dari 5 halaman

Jadwal Pembebasan Agustus 2020

Seharusnya Roro Fitria dibebaskan Agustus 2020. Namun karena ada kebijakan Kemenkumham untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19 di dalam tahanan, pembebasan Roro Fitria dipercepat.

 

5 dari 5 halaman

Wajib Lapor via Video Call

Meski begitu ia diharuskan wajib lapor hingga Agustus 2020. Wajib lapor dilakukan melalui metode video call karena Indonesia tengah menerapkan social distancing (menjauhi keramaian)