Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menangkap Tio Pakusadewo atas kasus penyalahgunaan narkoba. aktor gaek 56 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Sebelum ditangkap, polisi sempat menguntit Tio Pakusadewo sejak sore hari. Sampai akhirnya sekitar pukul 1 dini hari polisi menggerebek rumah yang ditempati Tio Pakusadewo.
Advertisement
Baca Juga
"Sekitar tanggal 13 (April) Senin tim Subit 1 Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dan melakukan penyidikan sore harinya di kawasan Terogong dan mulai memantau TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
"Lalu jam 1 (dini hari) dilakukan penggerebekan di jalan Terogong dan berhasil mengamankan pria berinisial TP (Tio Pakusadewo)," dia menyambung.
Barang Bukti
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja dan alat isap sabu dari tempat Tio Pakusadewo ditangkap.
"Kita amankan satu paket ganja dan alat isap sabu atau bong," kata Yusri Yunus.
Advertisement
Informasi Warga
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat infomasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari hunian yang ditempati oleh Tio Pakusadewo.
"Dari informasi warga dan kita kembangkan lagi," kata Yusri.
Masih Mendalami
Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo. Apalagi ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo terjerat kasus narkoba.
"Nanti kita dalami lagi, apalagi ini kan kedua kalinya ya. Kasih kita waktu dulu," kata Yusri
Advertisement
Kasus Kedua
Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.