Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo kembali terjerat kasus narkoba. Aktor gaek 56 tahun itu diamankan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, di sebuah rumah di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
Dari hasil penggerebekan di kediaman Tio Pakusadewo, polisi mengamankan alat isap sabu yang tersimpan rapi di kotak kecil di lemari. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket ganja seberat 18 gram dari tangan Tio Pakusadewo.
Advertisement
Baca Juga
"Dari jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi mengamankan pria berinisial TP (Tio Pakusadewo). Barang buktinya pertama ada KTP, satu buah HP, ada satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat isap sabu atau bong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Seminggu Sekali
Dalam pengakuannya kepada polisi, Tio Pakusadewo sudah punya pemasok tetap untuk mendapatkan barang haram itu. Ia mengakui rutin mengonsumsi ganja.
"Yang bersangkutan konsumsi ganja dan sabu yang dipakai seminggu sekali, ini pengakuannya," kata Yusri.
Advertisement
Empat Kali
Dalam satu bulan, Tio Pakusadewo bisa dua sampai empat kali membeli barang haram tersebut. Apalagi ia mengaku sudah ketergantungan dengan ganja dan sabu.
"Kadang seminggu sekali bisa membeli, karena yang bersangkutan sudah ketergantungan ya," lanjut Yusri.
Pemeriksaan Lanjut
Kini polisi masih mendalami kasus kepemilikan narkoba dari tangan Tio Pakusadewo. Apalagi pemasok ganjanya berinisial IG sudah ditangkap.
"Kita masih dalami ya," papar Yusri.
Advertisement
Penangkapan Kedua
Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.