Liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotik resmi menjadi Nyonya Sirajuddin Mahhud, setelah keduanya melangsungkan ijab kabul pada, Rabu (22/4/2020) di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Pernikahan keduanya digelar secara tertutup, dan hanya dihadiri oleh keluarga dan orang terdekat Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KUA Karang Bahagia, Hisbulatif yang hadir dalam pernikahan Zaskia Gotik.
Advertisement
Baca Juga
"Enggak ada undangan, cuma keluarganya saja,” ucap Hisbulatif, Kepala KUA Karang Bahagia, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).
Belum Terdaftar
Kendati demikian, pernikahan keduanya dinyatakan sah secara agama meski belum terdaftar sah secara hukum negara. Sebab Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud belum melengkapi berkas pernikahan yang terkendala pandemi Corona Covid-19.
"Secara agama mereka sah jadi suami istri," kata Hisbulatif.
Advertisement
60 Hari
Agar pernikahan mereka tercatat di KUA dan sah secara negara, Zaskia Gotik dan suaminya harus melengkapi beberapa berkas selama 60 hari kedepan. Bila tidak dipenuhi, pernikahan mereka bisa disebut sebagai nikah siri.
"Enggak masalah selama itu tidak lebih dari 60 hari. Kalau lebih dari 60 hari, berarti pernikahannya dianggap nikah siri," ujarnya
Mas Kawin
Untuk maskawin, Sirajuddin Mahmud mempersunting pelantun Satu Jam saja dengan satu set perhiasan.
"Jadi itu ada satu set perhiasan aja dan walinya juga menyebutkannya cuman tersebut aja tidak secara detail," kata Hisbulatif.
"Nilainya nggak disebutkan," sambungnya.
Advertisement