Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah diserahkan, kini Lucinta Luna telah menjadi tahanan Kejaksaan kendati masih dititipkan di Rutan Pondok Bambu.
Dengan begitu, dalam waktu dekat ini kasus yang menjerat Lucinta Luna akan segera disidangkan. Saat ini, pihak kejaksaan tengah melengkapi berkas-berkas kasus Lucinta Luna sebelum diserahkan ke pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Penetapan Majelis
"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," sambungnya.
Advertisement
Sidang Sebelum Lebaran
Bila proses administrasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat, maka tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri tahun ini.
"Iya (Sidang sebelum lebaran) karena hitungannya paling lama dua pekan setelah pelimpahan," kata Edwin.
Kasus Narkoba
Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tak sendiri, Lucinta Luna ditangkap bersama ketiga rekannya.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 2 butir pil ekstasi, 5 butir tramadol, dan 7 butir riklona. Tes urine pun menyatakan Lucinta Luna positif narkoba, yakni benzodiazepine.
Advertisement
Ancaman Hukuman
karena perbuatannya itu, Lucinta dijerat Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.