Sukses

Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diduga melakukan pencemaran nama baik Syakir Daulay dipolisikan.

Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Syakir Daulay yang namanya tengah melejit setelah meng-cover lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’ tersandung masalah hukum. Pria 18 tahun itu dilaporkan oleh Agi Sugianto dari label musik Proaktif melalui kuasa hukumnya, Abdul Fakhridz Al Donggowi pada Senin (4/5/2020) atas pencemaran nama baik.

Penyebabnya, Syakir Daulay mengatakan akun YouTube miliknya telah dibajak oleh orang tak dikenal. Padahal akun tersebut telah dijual oleh Syakir Daulay kepada Agi Sugianto dengan harga Rp 200 juta.

"Padahal tanggal 7 Februari 2020, akun itu telah dijualbelikan di mana sebagai pihak pembeli itu adalah klien saya dan penjualnya adalah Syakir Daulay sendiri dengan harga Rp 200 juta," kata Abdul Fakhridz Al Donggowi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

2 dari 4 halaman

Menuduh Orang Mencuri

Dengan mengatakan bahwa aknunya telah dibajak, secara tidak langsung Syakir Daulay menuduh Agi Sugianto telah mencurinya. Padahal ia telah membeli akun tersebut seharga ratusan juta.

"Mengatakan orang membajak itu kan sama dengan (menuduh orang) mencuri," katanya.

3 dari 4 halaman

Perjanjian

Sebelum membuat unggahan di Instagram, Syakir Daulay juga sempat mengatakan tidak pernah menjual akunnya. Uang Rp 200 juta yang diterima Syakir Daulay disebut sebagai transaksi pinjam-meminjam.

"26 April 2020 itu ada beberapa manuver yang dia (Syakir Daulay) lakukan untuk mendapatkan kembali akun youtube itu. Pertama, akun youtube itu tidak pernah dia transaksikan, yang ada Rp 200 juta itu pinjam meminjam," katanya.

"Terus dia masuk ke formalitas perjanjian, dalam perjanjian kan dia diwakilkan kakak kandung, lalu sekarang orang tuanya keberatan. Awal kontrak itu kan kita udah tanya ke pihak Syakir, dan dia sepakat menunjuk kakaknya," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Syakir Daulay dilaporkan dengan sejumlah pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE atau Pasal 13 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 1 miliar," kata Abdul.