Liputan6.com, Jakarta Publik Indonesia dikagetkan oleh kabar mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dialami ABK WNI, yang bekerja di sebuah kapal Long Xin 629 milik China. Sebuah video dari YouTuber Jang Hansol, atau lebih dikenal dengan nama Korea Reomit.
Saat berita mengenai ABK Kapal ini trending di Korea Selatan, Jang Hansol langsung membuat video penjelasan soal ini di kanal miliknya.
Advertisement
Baca Juga
Ketika berita ini ditulis, Kamis (7/5/2020), video Jang Hansol masuk dalam urutan pertama dalam jajaran trending di YouTube Indonesia. Dalam waktu 16 jam sejak dirilis, video ini ditonton hampir 2 juta kali, dan kisahnya dibagikan ulang di media sosial lain seperti Twitter. Nama Korea Reomit juga sempat masuk trending topic Twitter Indonesia.Â
Bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, ikut bercuit dan membagikan video Jang Hansol tentang ABK WNI ini.
Dari MBC
"Jadi waktu berita ini naik aku udah lihat, terus ada juga yang email aku, 'Mas Hansol tolong ini diberitakan karena berita ini belum sampai di Indonesia'," tutur Jang Hansol, menceritakan alasannya membuat video ini.Â
Ia lantas menerjemahkan berita video dari stasiun TV MBC.
"Kalau dari judulnya kayak begini, 'Eksklusif Kerja Satu Hari 18 Jam dan Kalau Meninggal karena Penyakit Langsung Dibuang di Pantai', kayak gitu," kata Jang Hansol.
Advertisement
Berlabuh di Busan
Ia lantas menceritakan informasi ini didapatkan oleh MBC karena kapal tersebut sempat berlabuh di Busan. WNI ABK lantas menyampaikan berita tersebut. Pada ABK ini memberikan video jenazah WNI bernama Ari yang dilarung ke laut.
Namun sebelum penyelidikan dilakukan, kapal ini telah kembali berlayar.
Jang Hansol juga menceritakan kondisi tempat kerja WNI ABK ini.
Dieksploitasi
"Jadi katanya tempat kerjanya itu sangat buruk dan terjadi eksploitasi tenaga kerja. Dan rekan kerja yang udah sakit selama satu bulan," kata dia. Diceritakan juga bahwa WNI ABK hanya bisa minum air laut yang difiltrasi, yang membuat mereka pusing, kelelahan, dan berdahak.
"Dan sehari kerja 18 jam," kata Jang Hansol.
Ia menambahkan, "30 jam waktu bekerja diselingi waktu enam jam alias waktu makan, dan itu yang dihitung waktu istirahat," kata dia. Disebutkan pula para ABK ini mendapat gaji US$ 120 atau Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan. Dengan kata lain, gaji bulanannya hanya sekitar Rp 100 ribu.Â
Advertisement
Reaksi Pemerintah
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri bereaksi keras atas dugaan pelanggaran HAM terhadap para ABK WNI yang bekerja di kapal milik China. KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Di sisi lain, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan atau proses pembuangan jasad ke laut, telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.