Sukses

Youtuber Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka Sempat Buron ke Palembang, Terungkap Tempat Persembunyiannya

Polisi menjelaskan, YouTuber prank Sembako Sampah Ferdian Paleka tak lama berada di Palembang.

Liputan6.com, Bandung - Setelah menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO), Youtuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari. Ferdian Paleka ditangkap dalam perjalanannya dari Palembang ke Bandung.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Suhartiono menuturkan, saat di Palembang, Ferdian Paleka yang terjerat dugaan kasus video prank bagi sembako berisi sampah ke transpuan di Bandung itu bersembunyi di rumah rekannya.

"Jadi, dalam pelariannya yang bersangkutan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir," kata Hendra, Jumat (8/5/2020).

 

2 dari 5 halaman

Gonta-Ganti Nomor Ponsel

Menurut Hendra, Ferdian Paleka tidak lama berada di Ogan Ilir. Pemuda asal Bandung itu langsung memutuskan kembali.

"Selama pelarian, dia juga gonta-ganti nomor ponsel," kata Hendra.

 

3 dari 5 halaman

Melarikan diri di Palembang

Seperti diketahui, Ferdian Paleka ditangkap tim gabungan di wilayah Tangerang, Banten. Tepatnya di Tol Jakarta-Merak pada pukul 00.30 WIB dini hari 

"Sudah ketangkap di jalur tol Merak-Jakarta, tepatnya di daerah Balaraja. Dikejar ke Palembang, melarikan diri nyebrang lagi ke Pelabuhan Bakauheni-Merak," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Galih Indragiri.

 

4 dari 5 halaman

Dibantu Paman 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan M. Adil, salah satu dari tiga orang yang terlibat dalam video prank tersebut. Selain itu, di dalam mobil itu juga ada paman Ferdian bernama Jamaludin.

"Untuk info awal bahwa para tersangka kasus prank sudah diamankan semua. Selain Tubagus Fahddinar yang sudah dulu diamankan tim Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Galih.

 

5 dari 5 halaman

Terjerat UU ITE

Ferdian Paleka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11/2008.