Liputan6.com, Jakarta Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (6/5/2020). Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 21 butir pil psikotropika jenis benzo.
Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, Roy Kiyoshi membeli obat-obatan terlarang itu secara online sesuai dengan resep dokter yang ia miliki. Padahal Roy Kiyoshi sudah lepas kontrol dokter sejak 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Dia mencoba untuk membeli obat yang biasa diberikan dokter secara online, sekarang kondisi dia sehat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Melanggar Hukum
Roy Kiyoshi tidak tahu apa yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum. Lantaran sudah ketergantungan dengan obat-obatan tersebut, ia pun tetap membelinya meski tanpa pengawasan dokter.
"Dia tidak tahu apa yang dia lakukan itu adalah penyimpangan karena obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter," ucap Vivick.
Advertisement
Tersangka
Atas perbuatannya itu, Roy Kiyoshi kini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Saat ini Roy kita tahan, sudah selesai penandatanganan penahanan kemudian dalam proses untuk melakukan pemeriksaan," kata Vivick Tjangkung.
Pendalaman Kasus
Kini polisi tengah mendalami kasus kepemilikan obat-obatan terlarang dari tangan Roy Kiyoshi.
"Sekarang sedang kita dalami dan melakukan pemeriksaan terhadap Roy," kata Vivick.
Advertisement