Sukses

Peran Ayah Ferdian Paleka Saat Sang Anak Kabur Tengah Didalami Polisi

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, status ayah Ferdian Paleka masih sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta Youtuber Ferdian Paleka ditangkap tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat di Jalan Tol Merak, Tangerang, pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Ia ditangkap setelah menjadi buronan karena video prank membagikan sembako berisi sampah kepada transpuan.

Usai videonya viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi karena terkait unsur penghinaan, Ferdian Paleka dicari polisi sejak Senin (4/5/2020).

Penyidik Polrestabes Bandung sempat memeriksa ayah Ferdian Paleka. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Ferdian berada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Herman pun dilepas usai pemeriksaan sebagai saksi.

2 dari 5 halaman

Dibuntuti

Tak disangka, sang ayah menuju arah Merak pada Kamis (7/5/2020). Polisi pun membuntuti pria ini hingga akhirnya melakukan penangkapan pada keesokan harinya.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, status sang ayah masih sebagai saksi dalam kasus video prank bagi-bagi sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan.

3 dari 5 halaman

Masih Didalami

Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan orangtuanya tersebut dalam menyembunyikan anaknya dari kejaran polisi.

"Status orangtuanya saat ini kita masih pendalaman dan masih pemeriksaan dengan penyidik. Apakah orangtua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

4 dari 5 halaman

Perkembangan Kasus

Ulung mengatakan, pihaknya akan segera memperbarui perkembangan kasus ini jika ditemui bukti keterlibatan ayah Ferdian dalam pelarian atas kasus ini.

"Nanti perkembangan akan kita informasikan kembali," tuturnya.

5 dari 5 halaman

Ancaman Penjara hingga 12 Tahun

Seperti diketahui, Ferdian Paleka dan kedua kawannya yakni M. Aidil dan Tubagus Fahddinar dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (Huyogo Simbolon)