Sukses

Orangtua Ferdian Paleka Cs Ajukan Penangguhan Penahanan

Orangtua Ferdian Paleka dan tersangka lainnya tak terima anak-anak mereka mendapatkan perundungan di sel tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Rohman Hidayat, kuasa hukum Ferdian Paleka Cs, para tersangka video prank bantuan sembako berisi sampah akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Ini dilakukan setelah adanya kabar perundungan yang menimpa ketiga tersangka saat berada di dalam sel tahanan Polrestabes Bandung.

"Jadi, para orangtua tersangka mendatangi kami. Atas permintaan keluarga, mereka menghendaki untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka ini," ujar kuasa hukum Ferdian Paleka, Rohman, di Bandung, Minggu (10/5/2020).

Seperti diketahui, ketiga tersangka yakni Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil mendapat perlakuan perundungan dari tahanan lain. Hal itu diketahui melalui video yang beredar luas di media sosial.

Perundungan tersebut, antara lain menyuruh Ferdian Paleka Cs masuk ke dalam tong sampah. 

 

2 dari 6 halaman

Dipindah

Pihak kepolisian sudah mengusut mengenai meluasnya video perundungan. Sebagai tindakan, sel Ferdian dipindah dan para tahanan tidak diperkenankan menemui kunjungan keluarga.

Menurut Rohman, ketiga orangtua tersangka akan menjadi penjamin bagi anak-anak mereka. Dengan pengajuan ini, para orang tua memastikan anaknya tidak akan melarikan diri lagi, tidak menghilangkan barang bukti dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

"Suratnya sudah dibuat, besok jam 10-11 kita ajukan ke Polrestabes Bandung," ucap Rohman.

 

3 dari 6 halaman

Terima Proses Hukum

Rohman lebih jauh menjelaskan, para orang tua tersangka mengaku menerima proses hukum yang akan dijalani ketiganya.

"Orang tua sudah menerima kalau anaknya diproses secara hukum dan tersangka sudah mengakui perbuatan saat ekspose kemarin dan sudah meminta maaf," katanya.

 

4 dari 6 halaman

Lapor ke Komnas HAM

Rohman juga menyayangkan dengan adanya perundungan yang diterima Ferdian Cs saat berada di sel tahanan Polrestabes Bandung. 

"Kita sayangkan kejadian itu bisa terjadi sehingga kami akan laporkan ini ke Komnas HAM," tutrunya.

 

5 dari 6 halaman

Marah

Roni, orang tua M. Aidil, salah satu tersangka mengaku sedih dan marah atas perundungan yang didapatkan anaknya. Perundungan tersebut, kata dia, seharusnya bisa dicegah oleh aparat kepolisian.

"Kami sebagai orangtua melihat video perundungan itu sedih dan marah karena kayaknya anak kami enggak ada harganya sama sekali," kata Roni.

 

6 dari 6 halaman

Tak Ada Lagi

Ia berharap polisi mengusut perundungan tersebut. "Saya mengutuk perundungan itu dan berharap ke depan tidak terjadi lagi kepada siapapun, cukup di anak saya," ujarnya.