Liputan6.com, Jakarta Syahrini melaporkan dua akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik, ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Satu di antaranya yaitu pemilik akun @danunyinyir99, telah berhasil diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan Syahrini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan pemilik akun @danunyinyir99 di kediamannya di kawasan Jawa Timur, tanpa adanya perlamawan.
Advertisement
Baca Juga
"Kita amankan pelaku di kediamannya di Jawa Timur," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Buru Satu Akun Lagi
Sebenarnya polisi sudah mengamankan seseorang yang berhubungan dengan satu akun lagi yang dilaporkan Syahrini, yaitu @rumpi.manja.official. Namun ternyata, akun tersebut sudah dijual kepada seseorang yang diketahui kini menetap di pulau Bali.
"Pemilik akun ini (@rumpi.manja.official) sudah sempat diamankan inisial M, tapi pada saaat pemeriksaan ternyata akunnya sudah dijual sejak 2019, itu pengakuan dari saudari M. Sekarang ini tengah dilakukan pengejaran oleh tim penyidik, posisinya di sekitar daerah pulau Bali," kata Yusri.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE serta pasal dalam Undang Undang tentang Pornografi. Ancamannya hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Selain penjara juga didenda sekitar Rp 250 juta sampai dengan Rp 6 miliar," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.
Awal Kasus
Untuk diketahui, sebelumnya seorang pria bernama Laurens mengaku menjadi ayah angkat Syahrini dan membeberkan kedekatannya bersama istri Reino Barack tersebut.
Di tengah hebohnya persoalan ini, di media sosial tersebar video syur yang memperlihatkan seorang wanita yang disebut mirip dengan Syahrini.
Advertisement