Sukses

Dipolisikan Syahrini, Pemilik Akun Gosip Takut Hingga Ingin Bunuh Diri

Pemilik akun gosip @rumpi.manja.official menyampaikan permohonan maaf.

Liputan6.com, Jakarta Syahrini telah melaporkan akun gosip dengan dugaan tindak pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Setidaknya ada dua akun yang dilaporkan yaitu @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.

Pemilik akun @danunyinyir99 sendiri telah ditangkap dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sementara pengguna akun @rumpi.manja.official masih dicari keberadaannya oleh polisi.

Di tengah perburuan tersebut, pemilik akun @rumpi.manja.official akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya admin Rumpi Manja Official dengan ini mengucapkan permohonan maaf sedalam dalamnya atas kesalahan saya yang telah menyinggung atau memposting ulang berita berita Syahrini yang tidak benar dan menyinggung perasaan keluarga besar," tulisnya Sabtu (30/5/2020).

2 dari 4 halaman

Menyesal

Ia mengambil banyak pelajaran dari kejadian ini dan berjanji tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatannya. Ia berharap Syahrini dan keluarga besar dapat memaafkan.

"Saya sangat menyesal karena telah menyinggung perasaan dan memposting hal yang mungkin tidak benar adanya. Saya khilaf dan tidak sadar dengan apa yang telah saya lakukan," tulisnya.

"Saya sangat berharap belas kasihan dari pihak keluarga besar terkhusus Syahrini kiranya mau memaafkan saya," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Takut

Karena berstatus sebagai DPO, pemilik akun Instagram mengaku sangat ketakutan. Ia dihantui dengan perasaan bersalah.

"Saat ini saya dalam tekanan cukup besar, sekali-kali ingin mengakhiri hidup, saya tidak bisa berpikir, terima kasih untuk semua suport dan doanya," ucapnya masih dalam unggahan yang sama.

"Namun dalam kondisi seperti ini saya mengaku bersalah atas seluruh postingan saya, yang mencemarkan nama baik keluarga besar Syahrini maupun suami beliau. Saya tidak ingin membela diri saya, sebagai orang kecil dan dengan kesalahan saya, saya meminta maaf sedalam dalamnya," lanjutnya.

4 dari 4 halaman

12 Tahun Penjara

Tersangka dalam kasus ini diancam dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE serta pasal dalam Undang Undang tentang Pornografi. Ancamannya hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Simak juga informasi berikut ini:

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.