Liputan6.com, Jakarta - Dwi Sasono telah mengakui kesalahannya karena mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dwi Sasono ini ditangkap pada 26 Mei pukul 20.00 WIB di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini, pihak Dwi Sasono diketahui telah mengajukan asesmen.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus dan Aris Marassabessy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Seperti sama-sama kita dengar tadi keterangan dari pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan ini kan merupakan korban begitu ya. Jadi kita telah mengajukan asesmen, hasilnya nanti kita tunggu deh. Kami dari kuasa hukum telah mengajukan asesmen sebelumnya," kata Muhammad Firdaus.
Permohonan Maaf
Dalam rilis yang digelar Polres Jakarta Kemarin, Dwi Sasono pun telah menyampaikan permohonan maaf. Dari kejadian ini, diharapkan Dwi Sasono bisa memperbaiki kesalahannya.
"Yang bersangkutan sudah minta maaf sudah mengakui kesalahannya gitu. Jadi kita sama-sama doakanlah, mudah-mudahan, manusia bisa salah kita bisa kembali ke jalan yang benar," sambungnya.
Advertisement
Rehabilitasi
Terkait asesmen yang diajukan, kuasa hukum berharap hasil baik. Dengan begitu, Dwi Sasono bisa menjalani rehabilitasi.
"Itu per tanggal kemarin kami sudah ajukan. Jadi kami berharap, setelah ada pengajuan ini nanti yang bersangkutan DS bisa di-assesment dan kemudian ada hasil, rekomendasinya apa direhabilitasi atau tidak," timpal Aris Marassabessy.
Satu Bulan
Apalagi, dari pengakuan Dwi Sasono, ia baru mengonsumsi barang haram itu selama satu bulan terakhir.
"Harapannya pasti direhabilitasi, karena apa, beliau adalah pengguna, jadi seperti keterangan Bapak Kabid Humas tadi juga satu bulan terakhir beliau menggunakan secara rutin. Memang kita belum tahu mendalami bahwa apakah memang sebelum itu juga pernah menggunakan atau nggak," tambahnya lagi.
Advertisement