Sukses

Bebas, Ferdian Paleka Janji Bakal Bikin Konten Lagi Tapi...

Ferdian Paleka lega bisa menghirup udara bebas.

Liputan6.com, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka beserta dua rekannya Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil bebas dari sel rumah tahanan Polrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). Ferdian Cs bisa menghirup udara bebas setelah kasusnya dinyatakan dihentikan menyusul pencabutan laporan aduan korban.

Saat keluar dari rumah tahanan, Ferdian Paleka dijemput oleh tim kuasa hukum, keluarga, dan kerabat.

Ferdian Paleka yang mengenakan kaus ungu dengan mengenakan masker dan topi kembali menyampaikan permohonan maaf kepada transpuan kota Bandung atas kejadian prank pada awal Mei lalu.

"Saya, Ferdian Paleka mewakili teman-teman saya, meminta maaf telah membuat konten prank sembako sampah pada transpuan di Kota Bandung dan kami sangat menyesali perbuatan kami dan tak akan mengulang perbuatan kami," ucap Ferdian.

 

2 dari 6 halaman

Bikin Konten Positif

Ferdian mengaku akan memanfaatkan waktu dengan beristirahat sejenak setelah dinyatakan bebas dari tahanan. "Istirahat dulu aja di rumah," katanya.

Ferdian pun tak menampik akan kembali membuat konten baru di Youtube. Namun ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan prank terhadap transpuan dengan membagikan sembako berisi sampah.

 

 

3 dari 6 halaman

Lega

"Lihat nanti aja ke depannya. Pasti lebih positif ya," ujarnya.

Ferdian juga mengaku saat ini kondisinya lebih baik. Setelah menghirup udara bebas, Ferdian menyatakan lega. "Perasaan sudah lega, senang. Campur aduk pokoknya," ujarnya.

 

4 dari 6 halaman

Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil ditetapkan sebagai tersangka setelah ketiganya membagikan sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan. Video mereka pun menjadi viral.

Video prank tersebut direkam pada 1 Mei 2020. Awalnya, Ferdian Cs mulai melancarkan aksinya dengan sasaran transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

 

5 dari 6 halaman

Melarikan Diri

Selang dua hari kemudian video tersebut diunggah di akun Youtube Ferdian Paleka. Sejumlah korban melaporkan video tersebut ke polisi karena merasa terhina atas prank sembako abal-abal tersebut.

Ferdian Paleka sempat melarikan diri ke Lampung. Namun akhirnya tertangkap aparat gabungan pada 8 Mei 2020 lalu.

 

6 dari 6 halaman

Ditahan 3 Minggu

Setelah ditahan selama sekitar tiga minggu, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan. Kasus tersebut dihentikan setelah pihak kepolisian menerima pencabutan pelaporan kasus dari pelapor yang juga korban dalam video tersebut.

Adapun Ferdian Paleka bersama dua rekannya dalam kasus ini dijerat terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.