Sukses

Tidak Tercapai Kesepakatan, Sidang Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Deadlock

Gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan perdata dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2020) pagi. Sidang dengan agenda mediasi kedua ini akhirnya berjalan deadlock karena tidak tercapainya kesepakatan. 

Menurut kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya, tidak tercapainya kesepakatan perdamaian karena pihak Ustaz Yusuf Mansur masih tetap meminta bukti-bukti soal aliran dana investasi penggugat.

“Sedangkan kita sudah bilang berkali-kali, kenapa minta buktinya sekarang. Kemaren saat somasi (ke Yusuf Mansur)kenapa nggak minta bukti. Akhirnya mediasi ini deadlock dan tidak ada kesepakatan,” ujar Asfa Davy Bya usai persidangan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan agenda persidangan dua Minggu ke depan.

“Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tergugat. Sidang berikutnya tanggal 25 Juni hari Kamis mendatang,” ujar Asfa Davy Bya.

 

2 dari 4 halaman

Optimis

Asfa Davy Bya mengaku optimis meneruskan persoalan ini ke agenda berikutnya. Pasalnya, selain memiliki bukti adanya transferan, pihaknya juga memiliki saksi-saksi. 

“Kita sudah somasi tempo hari, mestinya ada tanggapan positif tapi kan didiamkan, dan akhirnya klein kami mengajukan gugatan. Kita akan serahkan buktinya di depan majelis hakim,” ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Enggan

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, M. Ariel Muchtar membenarkan agenda persidangan dengan mediasi harus berakhir dengan deadlock. Pihak Yusuf Mansur juga enggan menceritakan mengenai ketidaksepakatan dalam mediasi sebelumnya. 

“Proses persidangan tidak boleh kami beritahukan, yang pasti kami minta penggugat untuk menunjukan bukti-bukti transfer ustaz, kami sudah jelaskan dan pengugat memilih proses dilanjutkan,” ujar Ariel Muchtar.

 

4 dari 4 halaman

Klarifikasi

Dalam kesempatan tersebut, pihak Yusuf Mansur juga mengklarifikasi kliennya disebut sebagai penipu dan penggelapan dana.  

“Ustaz juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau dibilang menerima,  menerima apa dulu. Makanya kami minta bukti-bukti sebelum masuk ke materi persidangan. Jadi legal standingnya ada, kekuatannya seperti apa, apa benar demikian,” ujarnya.