Liputan6.com, Jakarta Jerry Lawalata kini mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria 43 tahun itu ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 Juni 2020 malam.
Dari pengkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,32 gram dari tangan Jerry Lawalata, lengkap beserta alat isapnya.
Atas perbuatannya itu, Jerry Lawalata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia terancam hukuman empat tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika.
Advertisement
Baca Juga
"Atas tindakan tersangka, maka tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 a undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat rilis penangkapan Jerry Lawalata di Polres Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Mendalami Kasus
Saat ini polisi tengah mendalami dan memburu pemasok sabu kepada Jerry lawalata. Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok tersebut.
"Tersangka (Jerry Lawalata) menyampaikan kepada kami inisial nama dari orang yang sebagai pemasok barang bukti sabu tersebut. dan ini sedang kami lakukan pendalaman," kata Budhi.
Advertisement
Sendiri
Dalam pemeriksaannya, Jerry Lawalata mengaku membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi seorang diri. Ia mengaku mengonsumsi sabu sejak 2016.
"Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kami lakukan dia memakai sendiri," kata Budhi.
Hilangkan Stres
Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, Jerry Lawalata menggunakan sabu untuk menghilangkan stres dengan banyaknya pekerjaan.
"Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress," kata Budhi.
Advertisement