Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Arya Satria Claproth dengan Karen Pooroe semakin memanas. Kali ini giliran Arya Satria Claproth mempolisikan Karen Pooroe atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu dibuat Arya Satria Claproth di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020) malam, terkait ucapan Karen Pooroe beberapa waktu lalu yang menudingnya pernah bermasalah dengan kejiwaan dan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) selama empat tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Saya laporkan karena sudah fitnah. Saya sama sekali tidak pernah dirawat di rumah sakit jiwa," ucap Arya Satria Claproth usai membuat laporan.
Melaporkan 3 Orang
Tak hanya Karena Pooroe, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu, Arya Satria Claproth juga melaporkan pengacara Karen Pooroe atas kasus tersebut yang tercatat dengan nomor laporan, LP/3455/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Jadi ini saya akan melaporkan tiga orang, yaitu Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, dan Marthini Nafie," tambahnya.
Advertisement
Fitnah
Apa yang diucapkan Karen Pooroe, menurut Arya Claproth, dan pengacaranya adalah fitnah. Oleh karenanya, Arya Claproth merasa harus melaporkan ke polisi agar bisa membuktikan siapa yang benar dalam hal ini.
"Jadi ini yang harus saya lapor supaya terang benderang. Kalau fitnah orang secara terang benderang ada konsekuensinya. Itu yang saya mau laporkan," jelasnya.
Efek Jera
Arya Satria Claproth mengaku punya banyak bukti terkait pernyataan Kareen Pooroe. Ia mau memberikan efek jera agar tidak memfitnah orang seenaknya saja.
"Pasti saya bawa buktinya. Termasuk pernyataan Karen soal saya pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Dan juga pernyataan rumah sakit jiwa soal saya yang tidak pernah dirawat disana," ujar Arya Satria Claproth.
Â
Advertisement