Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan kampanye nasional “Indonesia Care” di Plaza Senayan Jakarta, Jumat (10/7/2020). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Wishnutama hadir.
Dalam kesempatan itu, Wishnutama merespons keputusan Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia yang membuka bioskop serentak, Rabu (29/7/2020). Ia menyambut baik seraya mengingatkan penerapan standar protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Kepada awak media, Wishnutama menegaskan, protokol kesehatan mesti diimplementasikan secara ketat oleh para pelaku industri, termasuk pengelola bioskop. Kesehatan masyarakat adalah prioritas.
Jangan Jadi Klaster Baru
“(Harapan saya) jangan sampai sektor perfilman menjadi klaster baru. Itu hal yang sangat penting. Dengan adanya protokol panduan kesehatan di berbagai sektor (termasuk perfilman), kami harap teman-teman di industri perfilman bisa produktif kembali,” urai Wishnutama.
Salah satu indikator produktivitas yakni beroperasinya kembali bioskop dan syuting yang patuh pada protokol kesehatan. “Kita harus berkarya lagi tapi juga harus aman,” imbuhnya.
Advertisement
Bergerak Lagi
Wishnutama mengajak mengajak semua pihak turut serta melaksanakan pengelolaan tempat usaha dan wisata dengan memastikan sanitasi, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung.
“Dengan upaya ini diharapkan sektor yang sudah dibuka dan yang akan dibuka siap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Sekali lagi, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bergerak lagi, produktif, tetap aman dari Covid-19,” pungkasnya.
Standar Global
Melengkapi harapan Wishnutama, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya menjelaskan, terbitnya Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor pariwisata serta ekonomi kreatif mengacu pada standar global.
Standar global adalah panduan teknis operasional bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam melangsungkan berbagai aktivitas ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Panduan protokol ini turunan yang lebih detail dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang disusun Kementerian Kesehatan berdasarkan masukan Kemenparekraf,” Nia Niscaya memaparkan.
Advertisement
Surat Edaran GPBSI
Diberitakan sebelumnya, Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, merilis surat resmi pada 7 Juli 2020. Dalam surat itu, ia menjelaskan pengusaha bioskop butuh waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang baru.
“Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan sepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” urainya.