Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum Nikita Mirzani dengan Dipo Latief terkait penganiayaan sudah berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nikita Mirzani divonis hukuman enam bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/7/2020).
Meski ditetapkan bersalah, namun Nikita Mirzani tetap bersyukur. Sebab waktunya sudah banyak terbuang untuk mengurusi permasalahan dengan Dipo Latief. Dari masalah isbat nikah sampai kasus penganiyaan.
Advertisement
Baca Juga
"Akhirnya lelah Niki selesai, gitu aja," kata Nikita Mirzani, sambil menangis usai sidang.
Dapat Keadilan
Selama ini kata Niki sapaan akrab Nikita Mirzani, ia selalu saja disudutkan dan tak pernah mendapatkan keadilan. Sampai akhirnya kini, ia merasakan keadilan yang sudah lama ia dambakan.
"Akhirnya Niki bisa dapat keadilan yang dari lama dan dari dulu nggak pernah dapat keadilan. Akhirnya Niki bisa mendapat keadilan buat Niki dan anak-anak," ujar Nikita Mirzani.
Advertisement
Bersyukur
Nikita Mirzani tak henti-hentinya mengucapkan syukur, sebab satu persatu permasalahannya akhirnya selesai. Meskipun tak dipungkiri ia kerap mendapatkan cobaan.
"Iya banyak banget cobaan, banyak banget musibah. Tapi alhamdulillah satu-satu bisa diselesaikan dengan baik," tutur Nikita Mirzani.
Tak Dipenjara
Meski divonis enam bulan penjara namun Nikita Mirzani tidak akan merasakan dinginnya hotel prodeo. Namun bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan Nikita Mirzani melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir, baru lah ibu tiga anak itu harus mendekam di penjara.
Â
Â
Â
Advertisement
Kasus
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ini terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Dugaan penganiayaan itu terjadi di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kala itu, Nikita Mirzani marah dan melempar asbak ke arah asisten Dipo Latief. Namun asbak tersebut justru mendarat di dahi Dipo Latief sehingga menyebabkan luka. Dipo Latief kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.