Sukses

Kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis

Apa saja pasal yang menjerat Vicky Prasetyo?

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo melawan Angel Lelga akhirnya digelar pada Rabu (22/7/2020). Sidang diikuti oleh Vicky secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam sidang pertama tersebut, Vicky Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yaitu tentang UU ITE dan KUHP. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata JPU.

"Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," sambungnya.

2 dari 4 halaman

November 2018

Sebelum membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu menyampaikan kronologi kejadian hingga kasus ini bergulir. Peristiwa terjadi pada 19 November 2018 dan melakukan penggerebekan.

3 dari 4 halaman

Kronologi

"Bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara ini," ungkap JPU.

"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," lanjutnya.

 

4 dari 4 halaman

Penahanan

Pada 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo resmi ditahan setelah berkas dinyatakan P21 alias rampung. Dengan kondisi tangan yang diborgol, Vicky Prasetyo keluar dari Kejari Jakarta Selatan menuju Rutan Salemba.

Angel Lelga sebagai pelapor turut lega dengan progres dari kasus hukum ini.