Liputan6.com, Jakarta - Sejak dua pekan lalu Vicky Prasetyo menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta. Ia ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Terkait hal ini, pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengajukan penangguhan penahanan. Dengan demikian, maka Vicky bisa kembali bekerja meski proses hukum tetap berjalan.
"Mudah-mudahan majelis hakim yang mulia mau mengabulkan keinginan kita untuk ditangguhkan penahanannya, atau dialihkan penahannya menjadi tahanan kota," kata Ramdan Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Tulang Punggung
Selama ini Vicky Prasetyo memang berposisi sebagai tulang punggung. Ia harus menafkahi keluarga termasuk enam orang anaknya yang masih sekolah.
"Anaknya hari ini yang butuh sekolah, butuh kasih sayang dari bapaknya karena memang selama ini hidup dengan ayahnya, dan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dan nafkah dari Vicky kemudian terganggu," tuturnya.
Advertisement
Sidang Perdana
Sementara itu, sidang perdana kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo melawan Angel Lelga akhirnya digelar pada Rabu (22/7/2020). Sidang diikuti oleh Vicky secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta.
Dalam sidang pertama tersebut, Vicky Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yaitu tentang UU ITE dan KUHP. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Dakwaan
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata JPU.
"Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," sambungnya.
Advertisement