Liputan6.com, Jakarta - Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono, kompak mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Isbat nikah ini diajukan beberapa hari lalu.
Kabar isbat pernikahan Rachel Maryam ini telah dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agaman Jakarta Selatan, Cece Rukmana. Hanya saja, mereka tak mengajukan sendiri.
"(Mengajukan) 10 hari lalu pakai kuasa hukum sehingga nanti yang hadir di sidang bisa prinsipal, pemohon satu pemohon dua didampingi kuasa hukum," kata Humas PA Jakarta selatan dikutip dari YouTube Beepdo, Senin (3/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sidang
Sidang isbat pernikahan mereka berdua dijadwalkan digelar pada hari ini, Senin (3/8/2020). Jadwal sidang sudah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Betul, hari ini tanggal 3 Agustus ada sidang atas nama EA dengan RMS dalam perkara isbat," papar Cece Rukmana.
Advertisement
Disahkan
Sidang ini dilakukan untuk meresmikan pernikahan secara negara. Rachel Maryam dan Aprihandono sendiri diketahui telah menikah sejak 16 Desember 2011.
"Yang mengajukan permohonan kedua-duanya dari EA dan RMS, sebagai pemohon 1 dan dua jadi meminta agar permintaan mereka disahkan supaya dicatat secara kenegaraan," kata Humas Pengadilan Agama.
Berlum Tercatat KUA
Cece Rukmana pun menyampaikan beberapa persyaratan administrasi terkait pengajuan isbat nikah, di antaranya adalah foto copy KTP pemohon satu dan dua, dan ada pula dokumen lainnya.
"Kalau status dia itu duda atau janda ada bukti perceraian dari pengadilan agama bahwa ada akta cerai dan salinan putusan. Selanjutnya yaitu bukti surat bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA kecamatan tempat tinggal mereka berdua," ia mengakhiri.
Advertisement
Hamil
Pada April 2020 lalu, Anggota DPR RI ini mengumumkan sedang megandung buah hati yang kedua. Kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh Rachel Maryam melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam keterangannya, wanita berhijab ini mengungkap kondisi janin yang dikandungnya. Ia sangat bersyukur karena semua berada dalam kondisi yang baik dan normal.