Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Vicky Prasetyo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa ada beberapa hal yang janggal dalam kasus yang menimpa kliennya. Terlebih dalam masalah penyelidikan, hingga akhirnya laporan Angel Lelga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga disidangkan.
Advertisement
Baca Juga
"Banyak kejanggalan substansi tentang kejadian gimana metode penyelidikan," ujar Ramdan Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Â
Dakwaan Tak Sesuai
Beberapa dakwaan yang diberatkan kepada Vicky Prasetyo juga dirasa janggal oleh Ramdan Alamsyah. Padahal dalam hal ini, Vicky Prasetyo ingin menjalankan tugasnya sebagai suami agar istrinya tidak melakukan perbuatan yang salah.
"Bahwa apa yang didakwakan dengan apa yang terjadi pada kenyataan banyak yang tidak sesuai," sambungnya.
Advertisement
Martabat Sebagai Suami
"Nah sudah disampaikan juga klien kami semata-mata untuk menjaga harkat martabak suami. Sudah disampaikan dalam persidangan, dia seorang suami yang secara hukum dan memiliki buku nikah dan dilindungi oleh hukum nikah dan diwajibkan menjaga harmonisasi keluarga," lanjutnya.
Tuntut Keadilan
Untuk itu selaku kuasa hukum, Ramdan Alamsyah meminta keadilan terhadap kliennya, Vicky Prasetyo.
"Oleh karena itu kami berharap yang namanya kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Jangan sampai yang enggak salah dihukum" kata Ramdan.
Â
Â
Advertisement