Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan Medina Zein terhadap rekan bisnisnya, Irwansyah, dihentikan sementara. Untuk diketahui, kasus ini sudah bergulir di Polrestabes Bandung selama 10 bulan.
Kabar dihentikannya kasus Medina Zein vs Irwansyah ini diketahui langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri. Kendati demikian, Kapolrestabes tak mengungkap alasannya.
"Ya, sementara ini kita hentikan sih. Enggak usah diperkeruhlah. Kalau kita omongkan nanti salah lagi," ucap AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Belum Tahu
Medina Zein sendiri mengaku belum tahu menahu. Ia belum menerima berita apa pun dari Polrestabes terkait penghentian kasusnya.
"Oh gitu ya, aku belum dapat info sih resminya. Enggak ada (tanggapan), enggak tahu aku belum menerima surat resminya dari Polrestabes," ucap pengusaha sukses tersebut saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Cara Lain
Apabila kasusnya benar-benar dihentikan, Medina Zein tak akan tinggal diam. Ia akan menempuh cara lain untuk tetap mendapat keadilan.
"Kalau misalkan dihentikan, kita bakal tetap maju buat pra-peradilan sih," paparnya.
Damai?
Namun Medina Zein tak menutup peluang damai dengan Irwansyah. "Insyaallah kemungkinan tapi belum ada obrolan," tuturnya.
"Belum ketemu. Kalau misalkan memungkinkan dalam waktu dekat mungkin bisa jadi tapi kita tunggu aja nanti," ia mengakhiri.
Advertisement
Laporan
Medina Zein melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung dengan kasus dugaan penggelapan uang, Oktiber 2019.
Laporan ini bermula dari kecurigaan Medina Zein mengenai adanya aliran dana dari PT Bandung Berkah Bersama yang masuk ke rekening PT Jannah Corp. Perusahaan tersebut diketahui dikelola oleh Irwansyah.
Nominalnya pun tak main-main. Dari rekening koran yang dipegang Medina Zein, ada aliran dana yang masuk nilainya hampir Rp 2 miliar.