Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Nurul Qomar resmi dipenjara karena kasus ijazah palsu. Penahanan terhadap Nurul Qomar dilakukan pada 19 Agustus 2020, kemarin. Nurul Qomar dianggap bersalah karena terbukti melakukan pemalsuan ijazah.
Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang melakukan proses penahanan terhadap Nurul Qomar. Personel grup Empat Sekawan ini diketahui tak melawan saat dilakukan penahanan dan kooperatif saat dijemput pihak Kejari.
Furqon Nur Zaman, selaku kuasa hukum Nurul Qomar, memastikan jika kliennya bakal menghuni sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes.Â
Advertisement
Sementara itu, proses penahanan Nurul Qomar sudah melalui jalan panjang persidangan. Sempat mendapat vonis bersalah dari pengadilan, Nurul Qomar justru mengajukan banding karena tak sependapat dengan vonis tersebut.
Berikut 6 fakta kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Nurul Qomar.
Baca Juga
Syarat Menjadi Rektor
Nurul Qomar tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang ia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
Advertisement
Dilaporkan Universitas
Kasus yang menjerat Nurul Qomar ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes. Nurul Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Bantah Memalsukan Ijazah
Terkait masalah tersebut, Nurul Qomar tak tinggal diam. Ia akhirnya angkat suara terkait permasalahan yang tengah dihadapi. Nurul Qomar menjelaskan jenjang pendidikan yang sudah ia lewati.
"Kita urutkan ya biar runut, 2011 ketika saya masih di DPR RI Senayan, saya lulus program S2 Magister Manajemen di Universitas Krisna Dwipayana. Kemudian di 2013 saya masih di DPR daftar di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta S3, doktoral,"Â jelas Nurul Qomar di Universitas Asyafiah, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 30 Juni 2019.
Advertisement
Kuliah S2 dan S3 Bersamaan
Saat tengah menempuh studi S3, Nurul Qomar sempat mendapat tawaran untuk menjadi guru besar. Namun sayangnya terkendala karena ‎jurusan pendidikannya tidak sesuai dengan tawaran sebagai guru besar. Sampai akhirnya ia kuliah S2 dan S3 dengan waktu bersamaan.
Â
Terbukti Bersalah
Nurul Qomar justru divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Advertisement