Liputan6.com, Jakarta - Jamal Preman Pensiun kembali diciduk polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kosnya di kawasan Cisaranten, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/8/2020).
Saat penangkapan, polisi tak menemukan barang bukti. Hanya saja, hasil tes urinenya menyatakan bahwa Jamal Preman Pensiun positif menggunakan sabu.
"Barang buktinya enggak ada, tapi positif tuh," kata Hengky Solihin saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat (28/8/2020) siang.
Advertisement
Baca Juga
Sempat Berhenti
Sebenarnya, setelah menjalani rehabilitasi karena kasus narkoba yang pertama, Jamal Preman Pensiun sudah berhenti menggunakan obat terlarang. Namun belakangan ia kembali mengonsumsinya.
"Itu pengaruh kenal sama orang sebelah kosan Jamal itu sebenarnya sudah berhenti," papar kuasa hukum Jamal.
Advertisement
Info dari AA
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AA di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, Bandung, pada Kamis (27/8/2020) siang.
"Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di kantornya.
Pengembangan
AA mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial DD. Namun, AA mengungkap bahwa ia sempat menjual barang haram tersebut kepada Jamal Preman Pensiun pada 23 Agustus 2020. Berdasarkan keterangan inilah, polisi juga menangkap Jamal.
Advertisement
Kasus Pertama
Ini bukan kali pertama Jamal Preman Pensiun ditangkap polisi. Pada Juli 2019, ia ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan asesmen, diputuskan Jamal Preman Pensiun menjalani rehabilitasi selama enam bulan tanpa persidangan. Ia direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN, Sukabumi, Jawa Barat.