Liputan6.com, Jakarta Cover lagu di situs berbagi video, YouTube belakangan banyak dilakukan. Namun, siapa sangka bahwa hal itu dianggap melanggar Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman menilai, aspek teknologi dan bisnis model perlu diperhatikan, tanpa mengucilkan aspek hukum dalam menyikapi sebuah cover lagu.
“Soal cover lagu ini fenomena dan tidak hanya cuma aspek hukum, tapi juga teknik, bisnis modelnya, malah kadang dominan, mengalahkan hukum. Bukan mengecilkan hukum,” ujar Candra Darusman dalam webinar Asosiasi Bela Hak Cipta, baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Pandangan
Adanya perbedaan pandangan dalam menyikapi sebuah karya cipta di YouTube bukan hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara juga mempertanyakan bagaimana pertanggung jawaban YouTube atas hak cipta konten di platform mereka.
“Memang terjadi perdebatan yang sangat tinggi, high level tentang keberadaan dan tanggung jawab YouTube terhadap pelanggaran hak cipta," kata Candra Darusman yang sempat menjabat di World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia di Jenewa, Swiss.
Advertisement
Komersil
Tentunya perlu dipilah mana channel yang bersifat komersial dan bukan. Aspek teknologi lain yang perlu diperhatikan yakni lokasi server, apakah Undang Undang Hak Cipta di Indonesia dapat diterapkan pada konten yang diunggah dengan server di Amerika Serikat. Contoh kasus, lagu Rhoma Irama di-cover warga AS di Amerika Serikat.
"Maka saya katakan, ini bukan hanya permasalahan hukum, tetapi teknologi, dan bisnis model, tapi saya bicara bukan untuk mengecilkan penderitaan pencipta lagu," kata Candra Darusman.
Aturan Jelas
Sementara itu, Raja Dangdut Rhoma Irama memandang perlu adanya aturan jelas dalam hal cover sebuah karya seseorang. Apalagi hal tersebut menjadi komersial. Kendati demikian, Rhoma Irama tetap bijak dalam memandang hal tersebut, dengan tidak mengekang kreativitas seseorang dalam hal ini masyarakat luas.
"Saya rasa kita semua mendukung dengan catatan, jangan sampai masyarakat jadi ketakutan. Menampilkan karya seni itu harus berizin, ini sulit diimplementasikan. Misalnya kemaren saya bawa temen-teman ke stasiun tv, mereka menuntut harus berizin. TV menjawab, menemui penciptanya susah. Misalnya live concert yang formal, atau pesta-pesta kawin, kalau itu harus berizin, itu akan sepi dari bermusik. Barang kali ini harus ditinjau ulang," ujar Rhoma Irama.
Advertisement
Diatur
Sementara itu, Miftah Faridh Oktofani sebagai patner dari Youtuber menceritakan adanya sebuah pelanggaran hak cipta sudah diatur dengan mekanisme yang sudah ada.
“Kalau di Youtube misal ada musik dan non musik ada patner dan publishingnya. Youtube memberikan tools bagaimana pemilik sebuah karya untuk mengklaim dari sebuah master. Jadi kalau ada pencurian sebuah karya bisa diambil tindakan,” pungkasnya.
“Youtube juga sudah bekerja sama dengan publisher di Indonesia untuk memberikan tools dengan mengklaim karyanya,” tambahnya.