Sukses

Lucinta Luna Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Lucinta Luna terbukti positif menggunakan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna, Rabu (2/9/2020). Beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara.

JPU menilai Luncinta Luna bersalah telah menyimpan, memiliki dan mengonsumsi narkoba. Ia terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

"Dalam tuntutannya JPU mohon kepada majelis hakim agar terdakwa Lucinta dipidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan," kata Eko Aryanto, Juru Bicara PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

2 dari 4 halaman

Positif Narkoba

Sesuai fakta persidangan baik dari saksi ahli, barang bukti dan hasil tes urine, menunjukkan Lucinta Luna terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujar Eko.

3 dari 4 halaman

Penangkapan

Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.

4 dari 4 halaman

Ekstasi

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.