Liputan6.com, Jakarta Eks drummer BIP, Jaka Hidayat, ditangkap satuan Narkoba Polres Jakarta Utara saat berada di sebuah hotel Rabu (2/9/2020). Tak sendiri, Jaka Hidayat ditangkap bersama seorang kurir yang mengirimkan sabu kepadanya berinisial NY.
Terbukti memiliki dan menggunakan narkoba, Jaka Hidayat kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka pertama inisial JH, pekerjaannya drummer atau musisi atau dj remixer usia sekitar 45 tahun. Alamatnya di sektor timur Jakarta Utara. Tersangka kedua inisial NY berperan sebagai kurir, pekerjaannya adalah karyawan swasta, usia diperkirakan umur 44 tahun," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).
Positif Narkoba
Untuk Barang bukti, polisi mengamankan sabu seberat 0,34 gram dari tangan Jaka Hidayat dan NY. Hasil tes urine juga menunjukan bahwa Jaka Hidayat positif menggunakan metafetamin alias sabu.
"Tes urinenya terbukti metafetamin, berarti sebelumnya sudah menggunakan," kata Sudjarwoko.
Advertisement
Mendalami
Saat ini, polisi masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jaka Hidayat. Dari mana sabu tersebut ia peroleh.
"Kedua tersangka dibawa ke mako Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Sudjarwoko.
Pengawasan Polres Jakarta Utara
Selama proses pemeriksaan dan pendalaman kasus, Jaka Hidayat akan mendekam di rutan Polres Jakarta Utara sebelum kasusnya disidangkan nanti.
"Sekarang dalam pengawasan kami di Polres Jakarta Utara," kata Sudjarwoko.
Advertisement