Liputan6.com, Jakarta Jaka Hidayat ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara saat berada di sebuah hotel, Rabu (2/9/2020). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,34 gram dari tangan Jaka Hidayat dan rekannya berinisial NY.
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman penjara, setidaknya selama 5 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Pasal yang kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko Jumat (4/9/2020).
Denda Miliaran Rupiah
Tak hanya hukuman penjara, Jaka Hidayat juga terancam didenda miliaran rupiah karena perbuatannya.
"Denda sekitar Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," kata Sudjarwoko.
Advertisement
Mendalami
Saat ini kata Sudjarwoko, polisi masih mendalami kasus narkoba yang menjerat mantan drummer band BIP itu. Apakah ia hanya pemakai atau juga sebagai pengedar.
"Kita masih dalami nanti perkembangan lebih lanjut akan saya sampaikan," kata Sudjarwoko.
Tahanan Polres Jakarta Utara
Selama proses pemeriksaan dan pendalaman kasus, Jaka Hidayat akan mendekam di rutan Polres Jakarta Utara sebelum akhirnya kasusnya disidangkan.
"Kedua tersangka masih dalam pengawasan kami di Polres Jakarta Utara," kata Sudjarwoko.
Advertisement