Sukses

Putra Chintami Atmanegara Terancam Pidana Atas Dugaan Penganiayaan Seorang Wanita

Putra Chintami Atmanegara disebut-sebut telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Deanni Ivanda.

Liputan6.com, Jakarta - Putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, dilaporkan ke pihak kepolisian. Putra Chintami Atmanegara disebut-sebut telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Deanni Ivanda.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah Chintami Atmanegara, dikawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada 31 Juli 2020 lalu. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata, di kantornya pada Rabu (9/9/2020).

"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di jalan Jamrud 5 no. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata AKP Ricky.

"Diduga terlapornya yaitu saudara inisial DA. Dia di sini saudara DI datang ke Polres pada tanggal 8 Agustus. Namun sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada tanggal 31 Juli 2020," sambungnya lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan dan berencana untuk menghadirkan pelapor. Bersamaan dengan itu, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum yang dilakukan oleh pelapor.

"Jadi untuk kasus ini sendiri kita sudah melaksanakan pemeriksaan, kita sudah mengagendakan memanggil korban atau pelapor sendiri, kita sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan. Untuk saksi-saksi ke depan akan kita periksakan secara maraton. Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit," bebernya.

 

3 dari 4 halaman

Pasal 351

Jikalau terbukti melakukan penganiayaan, putra Chintami Atmanegara akan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.

"Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya. Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya, 4 tahun," lanjutnya lagi.

 

4 dari 4 halaman

Diduga Cekcok

Sementara itu, kejadian tersebut diduga bermula dari sebuah cekcok antara putra Chintami Atmanegara dengan korban.

"Emang pengakuan korban ada cekcok lah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut. Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," tutup Ricky Pranata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.