Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Syakir Daulay dengan label ProAktif masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak terima dengan gugatan perdata yang diajukan Syakir Daulay, pihak ProAktif melakukan gugatan kepada aktor dan juga penyanyi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tak tangggung-tanggung, dalam tuntutannya pihak ProAktif menggugat Syakir Daulay dengan uang ganti rugi sebesar Rp 500 Miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Sekarang ada gugatan baru yaitu gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik penggugat. Dalam hal ini penggugatnya adalah Pak Sugiyanto, dan tergugatnya adalah Syakir Daulay. Kita minta ganti rugi 500 miliar rupiah," ucap Abdul Fakhridz Al-Donggowi, kuasa hukum pihak ProAktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dibebankan ke Ahli Waris
Bila nantinya pihak proaktif menang dalam gugatannya dan Syakir Daulay tidak bisa melunasinya, ganti rugi akan dibebani oleh ahli warisnya atau pihak keluarga.
"Kita minta ganti rugi 500 miliar rupiah untuk Syakir penuhi. Dan bila dari Syakir selama hidupnya tak bisa dipenuhi, kami minta ke majelis hakim untuk dibebankan kepada ahli warisnya," Abdul Fakhridz menambahkan.
Advertisement
Difitnah
Gugatan itu dilakukan lantaran Syakir telah memfitnah Sugiyanto selaku pihak ProAktif yang telah membeli kanal YouTube milik Syakir Daulay. Ia dianggap membajak dan mencuri lagu Syakir Daulay.
"Padahal faktanya itu ada jual beli akun channel YouTube, ada kerjasama untuk pengisian konten, itu yang kita persoalkan. Kedua, terkait masalah tuduhan Pak Sugiyanto disebut tak pernah membayar royalti Syakir 15 persen," katanya.
Klarifikasi dan Minta Maaf
Selain itu, pihak ProAktif juga meminta Syakir Daulay meminta maaf dengan membuat klarifikasi di
media. Hal itu untuk mengembalikan nama baik Sugiyanto dan pihak ProAktif.
"Di samping ganti rugi materi, kami mohon pada pengadilan agar tergugat dihukum untuk meminta maaf dan klarifikasi ke media online dan televisi selama satu bulan," ujarnya.
Advertisement