Sukses

Dianggap Lakukan Pencemaran Nama Baik, Syakir Daulay Digugat Rp 500 Miliar

Bila Syakir Daulay tak sanggup melunasinya seumur hidup, dilimpahkan ke ahli waris.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Syakir Daulay dengan label ProAktif masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak terima dengan gugatan perdata yang diajukan Syakir Daulay, pihak ProAktif melakukan gugatan kepada aktor dan juga penyanyi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tak tangggung-tanggung, dalam tuntutannya pihak ProAktif menggugat Syakir Daulay dengan uang ganti rugi sebesar Rp 500 Miliar.

"Sekarang ada gugatan baru yaitu gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik penggugat. Dalam hal ini penggugatnya adalah Pak Sugiyanto, dan tergugatnya adalah Syakir Daulay. Kita minta ganti rugi 500 miliar rupiah," ucap Abdul Fakhridz Al-Donggowi, kuasa hukum pihak ProAktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.

2 dari 4 halaman

Dibebankan ke Ahli Waris

Bila nantinya pihak proaktif menang dalam gugatannya dan Syakir Daulay tidak bisa melunasinya, ganti rugi akan dibebani oleh ahli warisnya atau pihak keluarga.

"Kita minta ganti rugi 500 miliar rupiah untuk Syakir penuhi. Dan bila dari Syakir selama hidupnya tak bisa dipenuhi, kami minta ke majelis hakim untuk dibebankan kepada ahli warisnya," Abdul Fakhridz menambahkan.

3 dari 4 halaman

Difitnah

Gugatan itu dilakukan lantaran Syakir telah memfitnah Sugiyanto selaku pihak ProAktif yang telah membeli kanal YouTube milik Syakir Daulay. Ia dianggap membajak dan mencuri lagu Syakir Daulay.

"Padahal faktanya itu ada jual beli akun channel YouTube, ada kerjasama untuk pengisian konten, itu yang kita persoalkan. Kedua, terkait masalah tuduhan Pak Sugiyanto disebut tak pernah membayar royalti Syakir 15 persen," katanya.

4 dari 4 halaman

Klarifikasi dan Minta Maaf

Selain itu, pihak ProAktif juga meminta Syakir Daulay meminta maaf dengan membuat klarifikasi di

media. Hal itu untuk mengembalikan nama baik Sugiyanto dan pihak ProAktif.

"Di samping ganti rugi materi, kami mohon pada pengadilan agar tergugat dihukum untuk meminta maaf dan klarifikasi ke media online dan televisi selama satu bulan," ujarnya.