Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan penyanyi dangdut Lia Ladysta sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini. Kabar tersebut diketahui setelah beredar surat Surat Penetapan Tersangka dari pihak kepolisian, yang diunggah salah satu akun gosip @lambe_turah.
Tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta mengaku kaget. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang, melalui sambungan telpon, Minggu (13/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Ya sudah tahu dia (Lia Ladysta). Kaget sih dia (jadi tersangka)," kata Leo Situmorang.
Kooperatif
Kendati demikian, Lia Ladysta akan mematuhi hukum yang berlaku. Bila dipanggil pihak kepolisian, Lia Ladysta berusaha memenuhi panggilan tersebut.
"Tapi dia (Lia) kooperatif kok, santai," kata Leo.
Advertisement
Kasus
Syahrini mengadukan Lia Ladysta dalam laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".
Saat itu, Lia Ladysta menjadi bintang tamu sebuah talk show di salah satu stasiun televisi yang tayang pada 14 Maret 2019.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Advertisement