Liputan6.com, Jakarta Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini pada 19 September 2019.
Tak hanya Lia Ladysta, kanal YouTube Eminews yang mengunggah percakapan penyanyi dangdut asal Lamongan, Jawa Timur, itu juga ikut terseret dan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Lia Ladysta dan Eminews akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
Advertisement
"Sesuai dengan laporan salah seorang inisialnya S (Syahrini) pada bulan Maret yang lalu, terlapor LL (Lia Ladysta) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga
Unsur Pencemaran Nama Baik
Yusri menjelaskan, dalam video wawancara Lia Ladysta yang diunggah di kanal YouTube Eminews, dianggap ada unsur pencemaran nama baik. Oleh karena itu pihak Syahrini membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 19 September 2019.
"Yang kemudian hasil wawancaranya tersebut dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Advertisement
Gelar Perkara
Bukan tanpa alasan pihak penyidik kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Apalagi mereka telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi ada dua yang tersangka, pertama LL dan juga EN. Yang mewawancarai dan juga menyebarkan berita tersebut," ucapnya.
Â
Â
Kasus
Syahrini mengadukan Lia Ladysta dalam laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".
Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Advertisement