Liputan6.com, Jakarta - Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega. Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ini dengan beberapa pertimbangan.
"Karena punya anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Kedua, adanya jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibunya, dan Baby sebagai adik kandung," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, dikutip dari YouTube Beepdo, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
"Kami yang menjamin Vicky tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya. Selain itu, pihaknya menjamin Vicky Prasetyo akan tetap mengikuti persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Baca Juga
Vicky Dijemput
Setelah penangguhan penahanan diterima, pihak keluarga menjemput Vicky Prasetyo di Rutan Salemba, Kamis (17/9/2020) siang. Hal ini disampaikan oleh sang adik, Bella.
"Iya (menjemput hari ini) alhamdulillah," kata Bella saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui WhatsApp.
Advertisement
Kebahagiaan Ibunda
Ibunda Vicky Prasetyo bersyukur dengan hal ini. Ia antusias menjemput anaknya yang telah dua bulan mendekam di rutan. "Hari ini Insyaallah Vicky akan kumpul bersama keluarga lagi," kata Nelly sebelum menyambangi Rutan Salemba.
"Alhamdulillah fakta persidangan semakin terang dan tidak ada yang bisa mengatur kuasa Allah," adik Vicky Prasetyo menimpali.
Perihal Dakwaan
Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kasus pencemaran nama baik.
Advertisement
Lapor Balik
Tak terima, Vicky Prasetyo melaporkan balik Angel Lelga ke Polda Metro Jaya melalui dua pengacaranya, Razman Arif Nasution dan Sunan Kalijaga. Mereka melaporkan bintang film Susuk Pocong dengan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat konten video di YouTube.