Sukses

Medina Zein Upayakan Kasus Hukum Berjalan, Begini Reaksi Pihak Irwansyah

Tanggapan pihak Irwansyah terkait praperadilan yang dilakukan Medina Zein karena kasusnya dihentikan

Liputan6.com, Jakarta Medina Zein sempat melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 Miliar. Istri Lukman Azhari itu merasa dirugikan dengan Irwansyah terkait kerjasamanya dalam kerjasama bisnis kue kekinian dengan nama brand Bandung Makuta.

Namun, laporan tersebut dihentikan alias SP3 oleh Polrestabes Bandung. Tak patah arang, Medina Zein melakukan praperadilan terkait pemberhentian kasus yang dilaporkannya ke Pengadilan Negeri Bandung pada 8 September 2020 dengan nomor perkara 32/Pid.Pra/2020/PN Bdg.

Perihal laporan Medina Zein, Zakir Rasyidin kuasa hukum Irwansyah, tak mau ambil pusing. "Enggak ada yang perlu ditanggapi, karena memang itu hak dari setiap orang yang berupaya untuk mendapatkan keadilan, jadi enggak ada masalah karena memang itu diatur dalam KUHAP ya. Pra peradilan bisa dilakukan terkait dengan beberapa hal, salah satunya adalah SP3," ujar Zakir Rasyidin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/9/2020) malam.

2 dari 4 halaman

Pantau

Kendati demikian, Zakir Rasyidin tetap memantau perkembangan praperadilan yang dilaporkan Medina Zein.

"Ya kita paling memantau perkembangan dari praperadilan itu, yang pasti kami akan melakukan langkah yang sifatnya mengawasi jalannya persidangan itu," kata Zakir Rasyidin.

3 dari 4 halaman

Siap Menghadapi

Kalaupun nantinya Medina Zein memenangkan praperadilan dan kasus tersebut dilanjutkan, Zakir Rasyidin mengaku siap menghadapinya.

"Kalau kita enggak ada masalah, prinsipnya kita enggak mau berandai-andai posisi pra peradilan itu merupakan hak dari setiap warga negara, siapapun dia tanpa terkecuali Medina," kata Zakir Rasyidin.

4 dari 4 halaman

Ikuti Proses Hukum

Zakir Rasyidin akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menerima keputusan pengadilan atas proses praperadilan yang ditempuh oleh Medina Zein.

"Ya kita akan mengikuti proses hukum berlaku, karena memang pra peradilan dengan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, itu dua hal yang berbeda," kata Zakir Rasyidin.