Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba jenis ganja Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Donny M Sani, selaku JPU menuntut Dwi Sasono dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi. Perbuatan Dwi Sasono dinilai telah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan," kata JPU di ruang sidang.
Advertisement
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga
Pledoi
Atas tuntutan ini, pihak Dwi Sasono mengaku keberatan. Oleh karena itu, ia akan melakukan pledoi atau nota pembelaan.
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan klaim B (pledoi). (Disiapkan) Satu minggu yang mulia," kata pengacara Dwi Sasono, Aris Marasabessy.
Advertisement
Alasan
Usai persidangan, pengacara Dwi Sasono mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan hasil asessmen yang telah dilakukan. Karena itu pihaknya mengajukan pledoi.
"Hasil asesmentnya itu menyatakan tiga sampai enam bulan bukan sembilan bulan. Dokter yang meringankan kita juga mengatakan butuh tiga bulan lagi untuk selesai," ujar Aris setelah sidang.
Untuk itu, sidang akan kembali digelar satu minggu yang akan datang yaitu pada 30 September 2020.
Awal
Dwi Sasono ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja. Ia telah menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO, sejak 9 Juni 2020.
Advertisement