Sukses

Banding Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Ditolak, Penjara Menanti

Mahkamah Agung Korea Selatan telah menolak upaya banding yang diajukan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon sejak 12 September.

Liputan6.com, Seoul - Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon harus siap menjalani hari-harinya sebagai pesakitan, akibat kasus yang menjerat mereka. Dilansir dari Soompi, Kamis (24/9/2020), Mahkamah Agung Korea Selatan telah menolak upaya banding yang diajukan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Keputusan ini, ternyata telah dikeluarkan sejak 12 September 2020.

Alhasil, Jung Joon Young bakal menghabiskan lima tahun di penjara, sementara Choi Jong Hoon mendapat vonis bui 2,5 tahun.

2 dari 5 halaman

Pertimbangan Hakim

"Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip hukum atau misrepresentasi dari fakta akibat pertimbangan subjektif di keputusan sebelumnya, dan tak ada miskonsepsi dari yurisprudensi," begitu alasan hakim menolak banding keduanya.

 

3 dari 5 halaman

Aggravated Rape

Seperti diketahui, pada November 2019, Pengadilan Distrik Seoul Pusat memvonis Jung Joon Young enam tahun penjara dan Choi Jong Hoon lima tahun penjara.

Dakwaan yang dikenakan termasuk aggravated rape, di mana perkosaan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.

4 dari 5 halaman

Didiskon

Atas vonis ini, kuasa hukum Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon kemudian menyatakan banding. Persidangan kembali digelar bulan Mei tahun ini di Pengadilan Tinggi Seoul.

Hasilnya, keduanya menang. Hukuman penjara mereka didiskon menjadi lima tahun untuk Jung Joon Young, dan sang eks personel FT Island 2,5 tahun.

5 dari 5 halaman

Rehabilitasi

Selain dibui, keduanya juga diharuskan menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

Â