Sukses

Roy Kiyoshi Bebas Rehabilitasi Narkoba

Roy Kiyoshi keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur pada 6 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Wajah Roy Kiyoshi tampak ceria. Rabu (6/10/2020), ia dinyatakan bebas menjalani masa rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

Mengenakan setelan berwarna hitam, Roy Kiyoshi terus memamerkan senyum saat melangkahkan kaki keluar RSKO. Tak lupa, ia juga menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan mengenakan faceshield saat melayani pertanyaan pewarta.

"Selamat siang teman-teman (pewarta semua)," sapa Roy Kiyoshi ramah kepada pewarta yang menunggu kebebasan dirinya dari RSKO.

Dalam kesempatan itu, Roy Kiyoshi yang di dunia hiburan dikenal dengan penerawangannya, mengaku antusias untuk kembali beraktifitas di luar RSKO. Ia tak ingin menunda keinginan melakukan banyak hal seperti dulu.

 

 

2 dari 5 halaman

Mohon Doa

"Aku minta doanya saja untuk aku fokus ke depan (kembali menata karier dan kehidupan)," kata Roy Kiyoshi optimis bisa mendapatkan kembali kariernya di industri hiburan.

 

 

 

3 dari 5 halaman

Dukungan Fans

Tak lupa, Roy Kiyoshi berterima kasih atas segala perhatian dan dukungan penggemar setianya selama menjalani kasus hukum terkait kasus narkoba hingga berujung rehabilitasi.

"Aku benar-benar terima kasih banget atas support dari teman-teman, support dari para fans Roy Kiyoshi," dia menjelaskan.

 

 

 

4 dari 5 halaman

Lima Bulan Rehab

Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di RSKO selama lima bulan. Ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Majelis hakim terhadap Roy Kiyoshi dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2020 lalu.

 

 

 

5 dari 5 halaman

Perjalanan Kasus

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.